Home / Berita / Pendidikan / Regional

Jumat, 5 Januari 2024 - 08:32 WIB

FKM UNHAS GELAR SOSIALISASI PERATURAN REKTOR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA, MAGISTER, DAN DOKTOR

Doc. Sosialisasi peraturan rektor tentang penyelenggaraan pendidikan program sarjana, magister, dan doktor (Istimewa)

Doc. Sosialisasi peraturan rektor tentang penyelenggaraan pendidikan program sarjana, magister, dan doktor (Istimewa)

Jumat, 05 Januari 2024-Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas menggelar kegiatan sosialisasi peraturan rektor tentang penyelenggaraan pendidikan program sarjana, magister, dan doktor. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Prof Dr. Nur Nasry Noor, MPH dan secara hybrid melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan yang dihadiri oleh para Ketua Program Studi S1, S2, dan S3 di lingkup FKM Unhas, Pimpinan Departemen, dosen dan tenaga kependidikan di FKM Unhas.  Narasumber sosialisasi Direktur Pendidikan Unhas Dr. Risma Illa Maulany S.Hut, M.NatRest. dan Kepala Subdirektorat Administrasi Pendidikan Susy Asteria Irafany, S.T, M.Si.

Doc. Sosialisasi peraturan rektor tentang penyelenggaraan pendidikan program sarjana, magister, dan doktor (Istimewa)

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Wahiduddin,SKM, M,Kes yang bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa Peraturan Rektor Unhas tentang penyelenggaraan Pendidikan sarjana, magister, dan doktor tahun 2023  merupakan regulasi terbaru yang sudah melewati proses penyusunan dan pembahasan yang cukup panjang sampai penetapan dan ditandatangani oleh Rektor Unhas.

Direktur Pendidikan Unhas dalam paparannya menyampaikan beberapa hal yang menyebabkan perlunya perubahan terhadap regulasi yang selama ini berlaku di Unhas dintaranya yang berasal dari faktor internal seperti masa studi yang relative panjang, proses pembimbingan kurang efektif dan efisien,regulasi sebelumnya tidak bisa mengakomodir kebutuhan saat ini, permasalahan publikasi, minimalisasi mahasiswa putus studi akibat regulasi nilai E pada mata kuliah, kurikulum yang belum didesain untuk mendukung penyelesaian studi lebih efektif dan efisien serta faktor eksternal dengan keluarnya Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi membuat beberapa hal harus disesuaikan dengan regulasi  yang ada selama ini papar Dr. Risma.

Baca Juga  Posko 26 FKM Unhas Gelar Seminar Awal PBL 1 di Desa Coppo Tompong, Pangkep

Ketiga Peraturan rektor Unhas tersebut yaitu:  No 29/UN4.1/2023  tentang Penyelenggaraan Program Sarjana, No 30/UN.4.1/2023 tentang Penyelenggaraan Program Magister dan No, 31/UN.4.1/2023 tentang Penyelenggaraan Program Doktor. Secara umum regulasi ini terdiri atas batang tubuh sebagai berikut : BAB I, II dan III  tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Penyelenggaraan Program, BAB IV dan V tentang Penerimaan Mahasiswa dan Registrasi, BAB VI tentang Beban Studi dan Masa Studi, BAB VII tentang Kurikulum, BAB VIII tentang Perkuliahan, BAB IX tentang Tugas Akhir, BAB X tentang Pembimbing Akademik, Pembimbing Tugas Akhir, dan Penilaian Tugas Akhir, BAB XI Penelitian, Seminar dan Ujian Akhir, BAB XII tentang Status Mahasiswa,  BAB XIII tentang Penilaian, Remedial dan Evaluasi Hasil Belajar, BAB XIV dan XV tentang Syarat dan Predikat Kelulusan, Putus Studi, BAB XVI, XVII, dan XVIII tentang Ijazah, Transkrip, SKPI, Prestasi Akademik Gelar, Wisuda, Sanksi Akademik, BAB XIX tentang  Ketentuan Peralihan dan Penutup.

Baca Juga  Tim Dosen Unhas Perkuat Keterampilan Emo-Demo Kader Pendamping Keluarga di Bantaeng

Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dari peserta terkait dengan implementasi regulasi tersebut di program studi. Dan disampaikan bahwa beberapa aturan pada regulasi yang sudah ada akan diatur lebih lanjut dalam, peraturan rektor termasuk fakultas bisa membuat aturan yang lebih tinggi misalnya dalam hal peryaratan penerbitan artikel satu tingkat lebih tinggi dari syarat minimal yang ditetapkan oleh Dekan. Diakhir sesi diskusi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menyampaikan bahwa  regulasi peraturan rektor terkait penyelenggaraan Program Sarjana, Magister, dan Doktot Unhas  efektif berlaku mulai Januari 2024.

Share :

Baca Juga

Berita

PKKMB FKM Unhas 2023: Mahasiswa Baru Menapaki Perjalanan Adaptasi dan Pengembangan Karakter

Berita

Mahasiswa KKNT Unhas Ajak Murid SD di Desa Pamatata Selayar untuk Budayakan Cuci Tangan Pakai Sabun

Berita

Posko 17 PBL II FKM Unhas: Mengajak Ibu Baduta di Kelurahan Ma’rang untuk Membuat MP-ASI Sehat amun Menyenangkan Bagi Anak

Berita

Mahasiswa PBL FKM UNHAS Posko 21 Cegah Hipertensi dengan Upaya Meningkatkan Aktivitas Fisik Masyarakat Desa Punranga Menuju Gaya Hidup Sehat

Berita

FKM Unhas Adakan FGD untuk Rancang Konsep PBL 2023

Berita

Penyuluhan Pentingnya Konsumsi TTD, Pembagian Kartu Kontrol TTD dan Pembentukan Kader TTD di Desa Panaikang sebagai Upaya Mendukung Tujuan SDGs ke Tiga

Berita

PPK Ormawa LD Al-‘Aafiyah FKM Unhas Sosialisasikan Bank Receh dan Papan Wicara dalam Mewujudkan Desa Sehat Aman Limbah

Berita

Mahasiswa KKNT Unhas Desa Gantarang, Sinjai, Ajak Pelaku UMKM Optimalkan QRIS