Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sosialisasi Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK) pada hari Kamis, 29 Februari 2024 di Aula Prof Dr. Nur Nasry Noor, MPH. Peserta kegiatan sosialisasi ini merupakan Pengurus dari Lembaga Mahkamah Mahasiswa, Maperwa, PJS BEM, serta Pengurus Inti Forma Kesmas dan Forma Gizi FKM Unhas.
Mata Kuliah Penguatan Kompetensi ini merupakan respons Universitas Hasanuddin terkait Kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi berupa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dimana pada Kurikulum 23 mahasiswa diwajibkan untuk mengambil 10 sks MKPK untuk rumpun kesehatan dan 20 sks untuk rumpun non-kesehatan. Adanya MKPK sebagai mekanisme yang dapat menjustifikasi kegiatan kelembagaan yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai komplementer dari kegiatan akademik sehingga mahasiswa dapat mengaplikasikan softskill dan mendapatkan pengakuan secara formal dari pihak kampus.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FKM Unhas Dr. Wahiduddin, SKM, M.Kes, yang mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme sistem dan komponen poin penilaian kegiatan kepada para pengurus kelembagaan tingkat fakultas sehingga klaim konversi sks dapat berjalan lebih optimal.
Muhammad Irdham Ferdiansyah, S.E., M.Acc., Ph.D. selaku Kepala Subdirektorat Kelembagaan Mahasiswa Universitas Hasanuddin menjelaskan tentang prosedur penilaian dan juga klaim sks dari MKPK. Kelompok kegiatan yang dapat diberikan sebagai penguatan kompetensi mahasiswa meliputi bidang kompetisi, kewirausahaan, keorganisasian, kepesertaan, pengabdian masyarakat, magang/studi independent, publikasi ilmiah serta bidang berbasis minat dan bakat pendukung. Rubrik dan pedoman MKPK dapat diakses secara lengkap dengan membuka website “Sipakamase” dengan menggunakan akun neosia mahasiswa. Irdham juga berharap dengan adanya sosialisasi kepada pengurus kelembagaan dapat membantu penyebaran informasi terkait MKPK dan juga dapat mengemas kegiatan agar dapat selaras berdasarkan rubrik penilaian MKPK. “Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menarik mahasiswa angkatan 2023 untuk terlibat di lembaga adalah dengan mengklaim sks tiap tahapan pengkaderan sebagai kepesertaan, sehingga ada kebutuhan mahasiswa untuk ikut berlembaga, bukan lagi sebatas doktrin buta namun juga mengedepankan rasionalitas” ucap Irdham.