Mahasiswa (i) Praktik Belajar Lapangan (PBL) II Posko 17 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin telah melakukan intervensi penyuluhan “Bahaya Merokok dalam Ruangan” yang dilakukan dengan metode Door to door serta membagikan leafleat sebagai media penyuluhan dan menggunakan Pre test dan Post test untuk mengukur pengetahuan masyarakat yang dilaksanakan di Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Senin, 15 Januari 2024.
Tim Posko 17 PBL II Unhas dengan Dr. Syamsuar Manyullei SKM, M.Kes.,M. Sc. PH sebagai Supervisor memberikan arahan terkait sasaran yang tepat untuk memberikan penyuluhan bahaya merokok dalam ruangan di Kelurahan Ma’rang. Bahaya merokok yang dapat berkontribusi terhadap berbagai masalah kesehatan masyarakat, secara khusus menyebutkan untuk mengurangi angka kematian akibat penyakit tidak menular, yang mencakup penyakit terkait merokok seperti penyakit jantung, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), kanker, dan lainnya. Melibatkan bahaya merokok dalam (Sustainable Development Goals (SDGs) point ke- 3 mencerminkan pengakuan bahwa kebijakan kesehatan masyarakat yang efektif dapat berperan penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan secara lebih luas. Upaya untuk mengurangi dampak merokok dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesehatan global dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan ini dilakukan di 3 Lingkungan yaitu, Lingkungan Ujung, Ma’rang dan Attangale. Pembagian anggota Posko 17 dibagi menjadi 3 sesuai dengan jumlah lingkungan yang ada di Kelurahan Ma’rang. Sasaran yaitu masyarakat Kelurahan Ma’rang.
Pada saat melakukan penyuluhan secara door to door mengenai bahaya merokok dalam ruangan, anggota posko 17 menekankan bahwa jangan merokok didalam ruangan apalagi yang memiliki anak yang masih rawan terkena penyakit, misal baduta (bayi dibawah dua tahun), balita (bayi dibawah lima tahun) dan tidak menutup kemungkin juga remaja, orang dewasa yang menghirup asap rokok yang berada didalam ruangan terkena dampak dari asap rokok atau dikatakan perokok pasif. Sebelum memberikan penyuluhan anggota posko 17 membagikan Pre test terlebih dahulu agar tahu pemahaman masyarakat di kelurahan Ma’rang sebelum dan setelah diberikan penyuluhan.
Setelah melakukan penyuluhan “Bahaya Merokok dalam Ruangan” secara door to door dengan menggunakan media leaflet, kemudian anggota posko 17 membagikan Post test dengan soal yang sama dengan Pre test nya. Di dapatkan 29 orang yang bersedia meluangkan waktunya untuk di berikan penyuluhan mengenai “Bahaya Merokok dalam Ruangan” di Kelurahan Ma’rang.