Jeneponto, 30 Januari 2025-Posko 34 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin pada Rabu dan Kamis, 29 dan 30 Januari 2025, menyelenggarakan penyuluhan terkait “Pernikahan Dini” di Mesjid Babussalam dan Mesjid Baburrahman, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kabupaten Jeneponto. Penyuluhan ini merupakan salah satu intervensi non fisik dalam memecahkan prioritas masalah maraknya pernikahan dini. Penyuluhan ini dirangkaikan pula dengan acara Isra Mi’raj 1446 H disetiap mesjid yang ditempati untuk melakukan penyuluhan tersebut. Penyuluhan ini diikuti oleh
Sebelum melakukan penyampaian materi, diawali dengan pemberian pre test untuk mengukur pengetahuan awal orang tua. Setelah pemberian pre test, dilanjutkan dengan penyampaian materi yang di lakukan dengan metode ceramah kemudian, dilanjut dengan kegiatan inti Isra Mi’raj 1446 H yang diselenggarakan oleh panitia pengurus mesjid.
Menurut anggota posko 34 PBL 2 FKM Unhas menyatakan bahwa “upaya meningkatkan pengetahuan pada orang tua terkait pernikahan dini memiliki urgensi dalam upaya penigkatan pengetahuan serta kesadaran pada orang tua akan pernikahan dini dengan upaya menurunkan prevalensi pernikahan dini khususnya di kelurahan Tonrokassi Barat, Kabupaten Jeneponto. Dengan dibekali pengetahuan terkait pernikahan dini, maka dapat membantu meminimalisir untuk terjadinya pernikahan dini pada remaja. Selain itu, pernikahan dini miliki peran penting dalam pencapaian tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya yang berfokus pada kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender. Dalam mencapai tujuan SDGs poin 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), pernikahan dini meningkatkan risiko kehamilan di usia muda, yang sering kali menyebabkan komplikasi kesehatan, termasuk angka kematian ibu dan bayi yang lebih tinggi. Selain itu, anak yang lahir dari ibu yang menikah dini lebih berisiko mengalami stunting dan gizi buruk. Kemudian untuk SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas), banyak anak perempuan yang menikah dini terpaksa berhenti sekolah, sehingga kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan untuk masa depan. Hal ini menghambat perkembangan individu dan potensi kontribusi mereka bagi masyarakat.” Dan SDGs poin 5 (Kesetaraan Gender), pernikahan dini adalah salah satu bentuk ketidakadilan gender yang membatasi hak anak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, menentukan masa depan, dan berpartisipasi dalam pembangunan sosial-ekonomi. Mengakhiri pernikahan dini merupakan langkah penting dalam mencapai kesetaraan gender.’’Ujarnya.
Kami dari Posko 34 PBL FKM Unhas mengucapkan banyak terima kasih kepada stakeholder di kelurahan Tonrokassi Barat atas partisipasinya dalam kegiatan kami. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasi kepada pihak Mesjid Babussalam dan Mesjid Baburrahman yang telah bersedia untuk menerima kami untuk melakukan penyuluhan disela kegiatan pengurus mesjid. Tanpa bantuan dan partisipasi pihak-pihak tersebut, penyuluhan kami tidak akan berjalan lancar sesuai yang kami harapkan.