Pernikahan dini dapat berdampak pada banyak hal diantaranya yaitu persalinan sulit karena organ reproduksi yang belum matang, anemia, BBLR, dan stunting. Oleh karena itu, mahasiswa KKNT Universitas Hasanuddin Gelombang 110 Penurunan Stunting di Desa Bontosunggu melakukan penyuluhan terkait Bahaya Pernikahan Dini pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Kegiatan ini bertempat di UPT SMPN Tanabau No. 14 Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penyuluhan ini adalah salah satu program kerja individu yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN dengan Resky Nurul Hikmah selaku penanggung jawab. Penyuluhan juga merupakan bagian dari upaya untuk menurunkan angka stunting di Kecamatan Bontoharu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Posko 2, yang diikuti oleh siswa-siswi kelas 9.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini pada siswa(i) di sekolah tersebut. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan minat siswa untuk terus melanjutkan pendidikan dan mencapai cita-cita masing-masing,” ujar Resky Nurul Hikmah.
Penyuluhan ini diikuti oleh 49 siswa siswi kelas 9. Kegiatan ini dimulai dengan meneriakkan jargon “Stop Pernikahan Dini” yang dijawab dengan “Kebahagiaan Sesaat, Generasi Tak Sehat”. Setelah itu dilanjutkan dengan pengisian pre-test yang bertujuan untuk mengetahui pengetahuan awal yang dimiliki oleh peserta.
Pemaparan materi disampaikan oleh Resky Nurul Hikmah, mahasiswa dari Program Studi Kesehatan Masyarakat. Penyuluhan ini membahas materi tentang pengertian pernikahan dan tujuannya, pengertian pernikahan dini, umur ideal untuk menikah dan dampak dari pernikahan dini itu. Siswa siswi antusias dalam menerima materi yang diberikan serta berpartisipasi aktif dalam menyimak materi yang diberikan dan menjawab pertanyaan yang ajukan oleh pemateri saat penyuluhan dilakukan. Interaksi berhasil terjalin akrab antara pemateri dan peserta selama penyuluhan berlangsung. Setelah pemberian materi dilanjutkan dengan permainan edukasi yaitu Geni Dini “Game Pernikahan Dini”.
Geni Dini merupakan permainan berupa kuis, dimana pemateri memberikan pertanyaan seputar materi bahaya pernikahan dini yang akan dijawab oleh kelompok-kelompok yang dibentuk sebelumnya. Kelompok yang berhasil menjawab dengan benar akan mendapatkan balok sesuai dengan bobot jawaban dari pertanyaan yang berhasil dijawab. Balok tersebut kemudian disusun sedemikian rupa di hadapan kelompok tersebut. Pemenang dipilih dari kelompok dengan balok terbanyak. Permainan berlangsung sangat seru, setiap anggota kelompok aktif berpartisipasi dalam menjawab pertanyaan yang berarti bahwa peserta dapat mengingat materi dari penyuluhan yang diberikan.
Muhammad Rachmat, DPK KKNT Unhas dan dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat mengungkapkan hubungan antara kejadian stunting dengan pernikahan anak atau pernikahan dini. Pernikahan dini, menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun. “Jika mereka sudah menikah pada usia remaja, misalnya kurang dari 19 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya. Bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting,” ujar Muhammad Rachmat.
“Dari segi emosional, anak usia kurang dari 19 tahun dapat dikatakan belum mampu dan siap menghadapi berbagai risiko dalam berumah tangga karena berada pada usia yang butuh banyak waktu untuk bermain dan belajar,” tutup Muhammad Rachmat yang merupakan dosen di Departemen Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.