Jeneponto, 25 Januari 2025-Posko 34 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin pada Sabtu, 25 Januari 2025 menyelenggarakan penyuluhan terkait “Pernikahan Dini” di SMAS Babussalam DDI Kassi, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kabupaten Jeneponto. Penyuluhan ini merupakan salah satu intervensi non fisik dalam memecahkan prioritas masalah maraknya pernikahan dini. Penyuluhan ini di ikuti sebanyak 11 siswa-siswi di SMAS Babussalam DDI Kassi.
Sebelum melakukan penyampaian materi, diawali dengan pemberian pre test untuk mengukur pengetahuan awal siswa-siswi. Setelah pemberian pre test, dilanjutkan dengan penyampaian materi yang di lakukan dengan metode ceramah kemudian, dilanjut dengan pemberian games edukatif. Games edukatif yang diberikan berupa kertas yang berisi jawaban antara benar ataua salah dalam menjawab bersama soal yang telah diberikan.
Menurut anggota posko 34 PBL 2 FKM Unhas menyatakan bahwa “upaya meningkatkan pengetahuan pada remaja terkait pernikahan dini memiliki urgensi dalam upaya penigkatan pengetahuan serta kesadaran pada remaja akan pernikahan dini dengan upaya menurunkan prevalensi pernikahan dini khususnya di kelurahan Tonrokassi Barat, Kabupaten Jeneponto. Dengan dibekali pengetahuam terkait pernikahan dini, maka dapat membantu meminimalisir untuk terjadinya pernikahan dini pada remaja. Selain itu, pernikahan dini miliki peran penting dalam pencapaian tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya yang berfokus pada kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender. Dalam mencapai tujuan SDGs poin 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), pernikahan dini meningkatkan risiko kehamilan di usia muda, yang sering kali menyebabkan komplikasi kesehatan, termasuk angka kematian ibu dan bayi yang lebih tinggi. Selain itu, anak yang lahir dari ibu yang menikah dini lebih berisiko mengalami stunting dan gizi buruk. Kemudian untuk SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas), banyak anak perempuan yang menikah dini terpaksa berhenti sekolah, sehingga kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan untuk masa depan. Hal ini menghambat perkembangan individu dan potensi kontribusi mereka bagi masyarakat.” Dan SDGs poin 5 (Kesetaraan Gender), pernikahan dini adalah salah satu bentuk ketidakadilan gender yang membatasi hak anak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, menentukan masa depan, dan berpartisipasi dalam pembangunan sosial-ekonomi. Mengakhiri pernikahan dini merupakan langkah penting dalam mencapai kesetaraan gender.’’Ujarnya.
Salah satu peserta penyuluhan menyatakan bahwa “saya sangat senang mengikuti penyuluhan oleh kakak-kakak Posko 34 PBL FKM Unhas karena bisa mendapatkan pengetahuan baru mengenai Pernikahan Dini dalam upaya menurunkan prevalensi pernikahan dini khususnya di Tonrokassi Barat serta sebagai investasi untuk pendidikan dan kesehata kedepannya bagi para remaja.
Kami dari Posko 34 PBL FKM Unhas mengucapkan banyak terima kasih kepada stakeholder di kelurahan Tonrokassi Barat atas partisipasinya dalam kegiatan kami. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasi kepada pihak sekolah SMAS Babussalam DDI Kassi yang telah bersedia untuk menerima kami di sekolahnya. Tanpa bantuan dan partisipasi pihak-pihak tersebut, penyuluhan kami tidak akan berjalan lancar sesuai yang kami harapkan.